Nama :
Muhammad Rizqa Nafis
NPM : 202043579119
Kelas : S4N
- PENGANTAR PGRI
(What)Apa itu PGRI?
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) adalah suatu organiasi
kemasyarakatan yang berlandaskan UUD, dengan dasar hukum pasal pasal 28/ UU No
8 tahun 1985. PGRI merupakan wadah berkumpulnya guru dan tenaga pendidik di Indonesia
yang bekerja sama untuk mencerdaskan anak bangsa serta memberikan bantuan
kepada guru dan tenaga pengajar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
maksimal.
(Why)Mengapa ada PGRI???
Karena didorong oleh keinginan luhur, secara
aktif menegakkan, mengamankan dan melestarikan NKRI yand di proklamasikan
tanggal 17 Agustus 1945.
Adapun tujuan dari PGRI adalah sebagai berikut.
1. Mewujudkan cita-cita Proklamasi NKRI,
mempertahankan, mengamankan, serta mengamalkan pancasila dan UUD 1945.
2. Berpartisipasi secara aktif untuk
mencerdaskan bangsa dan membentuk manusia Indonesia seutuhnya sebagai bagian
pencapaian tujuan nasional.
3. Mengembangkan sistem dan pelaksanaan
pendidikan nasional.
4. Meningkatkan mutu dan kualitas guru,
melalui peningkatan profesi serta mempertinggi kesadaran dan sikap guru.
5. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan
kesetiakawanan organisasi untuk menjaga, memelihara, membela, serta
meningkatkan harkat dan martabat guru.
(When)Kapan ada PGRI??
Didirikan pada tanggal 25 November 1945 dalam Kongres Guru Indonesia di
Surakarta untuk waktu yang tidak ditentukan yang terdaftar di DEP KEHAKIMAN
2019/1954 NO.1A.5/82/R.
Kongres ini berhasil menyatukan semua guru dari berbagai latar belakang,
suku, ras, daerah, maupun politik. Sejak saat itu semua guru di Indonesia
bersatu dalam wadah bernama PGRI.
(Where)Dimana didirikan PGRI??
Di Solo/Surakarta pada tanggal 24-25 November
1945.
(Who)Siapa Anggota dan Pengurus PGRI?
Anggota PGRI adalah Guru/Tenaga Pendidik yang
secara sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota (stelsel aktif) serta
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ART PGRI, sehingga ada 3 macam
keanggotaan yaitu, biasa, luarbiasa, dan kehormatan.
Sedangkan Pengurus PGRI :
· Ketua
Umum : Dr. Ufifah Rosyidi, M. Pd
· Ketua-Ketua
:
o Prof.
Dr. Supardi Uki Sajiman, MM., M.Pd
o Dra.
Dian Mahsunah, M.Pd
o Drs.
Huzaifa Dadang Ag, M.Si
o Irman
Yasin Limpo, SH
o Dr.
H. Sukirman, M.Pd., M.Si., MM
o Drs.
Djoko Adi Walujo, ST., MM., BDA
o Dudung
Koswara, S.Pd., M.Pd
· Sekretaris
Jenderal : Drs. H. M. Ali. H. Arahim., M.Pd
· Wakil
Sekretaris Jenderal : Dr. Fathiaty Murtadho, M.Pd
· Wakil
Sekretaris Jenderal : Dr. Jejen Musfah, MA
· Wakil
Sekretaris Jenderal : Dr. H. Muhir Subagia, MM
· Wakil
Sekretaris Jenderal : Dusung Abdul Qodir, S.Pd., M.Pd
· Bendahara
: Dr. H. Basyaruddin Thayib, M.Pd
· Wakil
Bendahara : Drs. Samidi, MM
(How)Bagaimana Kedaulatan dan Wewenang serta
Tupoksi PGRI
Kedaulatan organisasinya ada di tangan anggota
dan dilaksanakan sepenuhnya oleh kongres dalam mencapai tujuan.
Pada tahun 2004, Presiden RI menyatakan guru sebagai sebuah profesi.
Pada tahun 2005, terbitlah Undang-Undang No. 14 tentang Guru dan Dosen. Sesuai
amanat dalam UU tersebut, PGRI sebagai organisasi profesi guru memiliki
kewenangan (Pasal 42) , yaitu:
1. Menetapkan
dan menegakkan kode etik guru;
2. Memberikan
bantuan hukum kepada guru;
3. Memberikan
perlindungan profesi guru;
4. Melakukan
pembinaan dan pengembangan profesi guru,
5. Memajukan
pendidikan nasional.
PGRI mempunyai tugas:
a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
b. membela, mempertahankan, mengamankan, dan
mengamalkan Pancasila.
c. mempertahankan dan melestarikan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
d. meningkatkan integritas bangsa dan menjaga
tetap terjamin serta terpeliharanya keutuhan kesatuan dan persatuan
bangsa.
e. membina Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis
PGRI yang secara sukarela menyatakan diri bergabung dengan PGRI.
f. mempersatukan semua guru dan tenaga
kependidikan di semua jenis, jenjang, dan jalur pendidikan guna meningkatkan
pengabdian dan peran serta di dalam pembangunan nasional.
g. menyiapkan dan melaksanakan sertifikasi guru
bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan;
h. mengadakan hubungan kerjasama dengan
lembaga-lembaga pendidikan, organisasi yang bergerak di bidang pendidikan, dan
organisasi kemasyarakatan umumnya dalam rangka peningkatan mutu pendidikan dan
kebudayaan.
i. membina, mengembangkan, dan memelihara
kebudayaan daerah dalam rangka memperkaya kebudayaan nasional.
PGRI mempunyai fungsi (Pasal 10 ayat 6):
a. memajukan profesi guru, dosen, dan tenaga
kependidikan,
b. meningkatkan kompetensi guru, dosen, dan
tenaga kependidikan,
c. meningkatkan karier guru, dosen, dan tenaga
kependidikan,
d. meningkatkan wawasan kependidikan guru, dosen,
dan tenaga kependidikan,
e. melaksanakan perlindungan profesi guru, dosen,
dan tenaga kependidikan,
f. meningkatkan kesejahteraan guru, dosen, dan
tenaga kependidikan, dan
g. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
PGRI mempunyai kewenangan (Pasal 11):
a. menetapkan dan menegakkan kode etik
guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru, dosen,
dan tenaga kependidikan;
c. memberikan perlindungan profesi guru, dosen,
dan tenaga kependidikan;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi
guru, dosen, dan tenaga kependidikan;
e. melaksanakan sertifikasi guru bersama
pemerintah dan perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga
kependidikan;
f. memajukan pendidikan nasional.
- SEJARAH PERJUANGAN PGRI
1. GERAKAN GURU PADA MASA PERJUANGAN KEMERDEKAAN
Diawali dengan
nama PGHB (Persatuan Guru Hindia Belanda) yaitu organisasi perjuangan
guru-guru pribumi pada tahun 1912. Kemudian menjadi PGI (Persatuan Guru
Indonesia) pada tahun 1932 yang sudah mulai memiliki semangat kemerdekaan. Nama
"Indonesia" sendiri cukup dirasa mengganggu oleh Belanda, dan
kemudian saat masa Penjajahan Jepang, PGI dilarak melakukan aktivitas karena
larangan organisasi dan penutupan sekolah.
2. LAHIRNYA PGRI
Pada tanggal 24-25 November 1945 dilaksanakan
Kongres Guru Indonesia di Surakarta.
3. PGRI PADA MASA PERANG KEMERDEKAAN
PGRI adalah “Kedaulatan Rakyat”dengan tujuan
seperti disebutkan terdahulu. Dilihat dari tujuannya, sangat jelas bahwa cita –
cita PGRI sejalan dengan cita – cita bangsa Indonesia secara keseluruhan. Para
guru diIndonesia menginginkan kebebasan dan kemerdekaan, memacu kecerdasan
bangsa dan membela serta memperjangkan kesejahtraan anggotanya.
Kongres II PGRI di Surakarta 21-23 November 1946
Rh. Koesnan
Ketua PGRI hasil Kongres II
Melalui kongres ini PGRI mengajukan tuntutan
kepada pemerintah:
1. Sistem pendidikan
selekasnya didasarkan pada kepentingan nasional.
2. Gaji guru supaya
tidak dihentikan.
3. Diadakan
undang-undang pokok pendidikan dan undang-undang pokok perburuhan.
Kongres III PGRI di Madiun 27-29 Februari 1948
Kongres yang diadakan dalam keadaan darurat ini
memutuskan bahwa untuk meningkatkan efektivitas organisasi, ditempuh jalan
dengan memekarkan cabang-cabang yang tadinya keresidenan memiliki satu cabang
menjadi cabang lebih kecil tetapi dengan jumlah sedikitnya 100 orang diharapkan
yang lebih kecil itu dapat lebih aktif.
Cita-cita besar PGRI tercapai baik dibidang
pendidikan maupun dibidang pemburuhan. Nama PGRI tidak asing lagi, termasuk
diluar negeri. Dibuktikan adanya undangan dari NEA, juga undangan dari WCOTP
untuk menghadiri kongkres II yang diadakan oada bulan Juli 1984 di London.
4. PGRI PADA MASA DEMOKRASI LIBERAL
Kongres IV PGRI di Yogyakarta 26-28 Februari 1950
Kongres IV PGRI dihadiri beberapa utusan dari
luar-luar “daerah Renville”, yaitu: Sukabumi, Cianjur, Tasikmalaya, bahkan dari
Sumatra, yaitu: Sigli, Bukit tinggi, dan Lampung. Pengurus pusat SGI di Bandung
datang pada kongkres IV di Yogyakarta untuk secara resmi menggabungkan diri
kedalam PGRI dengan menyerahkan 38 cabang. Delegasi SGI terdiri atas, Jaman
Soejanaprawira, Djoesar Kartasubrata, M.Husein, Wirasoepena, Omo Adimiharja,
Sukarna Prawira, dan Anwar Sanusi. RIS diakui oleh Belanda pada tanggal 27
Desember 1949.
Kongres V PGRI di Bandung 19-24 Desember 1950
Kongres V merupakan “Kongres Persatuan”. Kongres
dihadiri oleh perwakilan luar negeri yang ada diJakarta. Rapat diadakan dipusat
kebudayaan Jln. Naripan, kongres ini membicarakan suatu masalah yang prinsipil
dan fundamental bagi kehidupan dan perkembangan PGRI yaitu asas organisasi
akankah memilih sosialisme keadilan sosial ataukah pancasila. Akhirnya,
pancasila diterima sebagai asas organisasi. Sejak kongres V mulai nyata daerah
dibentuk beserta susunan pengurusnya konferda mulai dilaksanakan. Mulanya konferda
dilaksanakan di Cirebon, Solo, Jember pada Maret 1951, selanjutnya konferda
meluas ke pulau lainnya, tanggal 27 Februari 1952 di Makassar dan 20 maret 1952
di Banjarmasin. Hasil nyata dari konsolidasi ialah masuknya 47 cabang di
Sulawesi dan Kalimantan kedalam barisan PGRI.
Kongres VI PGRI di Malang 24-30 November 1952
Kongres menyepakati beberapa keputusan penting.
Dalam bidang organisasi, menetapakan asas PGRI ialah keadilan social dan
dasarnya ialah demokrasi, PGRI tetap dalam GSBI. Dalam bidang pemburuhan
memperjuangkan kendaraan bagi pemilik sekolah, intruktur penjas, dan pendidikan
masyarakat. Dalam bidang pendidikan:
1. System pengajaran
diselaraskan dengan kebutuhan Negara pada masa pembangunan.
2. KPKPKB dihapuskan
pada akhir tahun pelajaran.
3. KPKB ditiadakan
diubah menjadi SR 6 th
4. Kursus B-I/B-II
untuk pengadaan guru SLTP dan SLTA diatur sebaik-baiknya.
5. Diadakan Hari
Pendidikan Nasional.
Kongres VII PGRI di Semarang 24 November s/d 1 Desember 1954
Kongres ini dihadiri 639 orang utusan. Pelaksanan
rapat bertempat di aula SMA B Candi Semarang. Untuk pertama kalinya kongres
PGRI dihadiri oleh tamu-tamu dari luar negeri Maria Marchant wakil FISE di
Paris, Marcelino Bautista dari PPTA (Filipina) wakil WOTOP, Fan Ming, Chang
Chao, dan Shen Pei Yung dari SBP RRC, dan Jung Singh dari organisasi guru
Malaysia. Dibicarakan pula masalah pendidikan agama.
Kongres VIII PGRI di Bandung 1956
Kongres dihadiri hampir seluruh cabang PGRI di
Indonesia. Suasana kongres mulanya meriah,tetapi waktu diadakan pemilihan ketua
umum keadaan menjadi tegang. Pihak Soebandri menambah kartu palsu. Sehingga
pemilihan terpaksa dibatalkan. Otak pemalsuan Hermanu Adi seorang tokoh PKI
Jatim, yang menjabat ketua II PGRI. Walaupun M.E Subiadinata dihalangi secara
curang akhirnya ia terpilih menjadi ketua Umum mengantikan Sudjono. Ketua II
PGRI digantikan M.Husein.
5. PGRI PADA MASA DEMOKRASI TERPIMPIN
Lahirnya PGRI Non-Yaksentral/PKI
Periode tahun 1962-1965 merupakan episode yang
sangat pahit bagi PGRI. Dalam masa ini terjadi perpecahan dalam tubuh PGRI yang
lebih hebat dibandingkan dengan pada periode sebelumnya. Penyebab perpecahan
itu bukan demi kepentingan guruatau peropesi guru,melainkan karena ambisi
politik dari luar dengan dalih”machsovorming en machsaanwending”(pembentukan
kekuatan dan panggunaan kekuatan).
Ternyata goldfried termasuk salah seorang
penandatanganan “surat selebaran fitnah”,sehingga timbul protes dari siding
pleno, sehingga Goldfied akhirnya dikeluarkan dari panitia.
Pemecatan Massal Pejabat Departemen P&K (1964)
Pidato inangrasi Dr.Busono wiwoho pada rapat
pertama Majelis Pendidikan Nasional (Mapenas)dalam kependudukannya sebagai
salah seorang wakil ketua, menyarankan agar Pancawardhana diisi dengan moral
“panca cinta”.sistem pendidikan pancawardhana dilandasi dengan prinsip-prinsip:
1. Perkembangan cinta
bangsa dan cinta tanah air,moral nasional / internasional/ke agamaan
2. Perkembangan
kecerdasan,
3. Perkembangan
emosional – artistrik atau rasa keharuan dan keindahan lahir batin
4. Perkembangan
keprigelan atau kekerajinan tangan dan,
5. Perkembangan
jasmani.
6. PGRI SEJAK LAHIRNYA ORBA
Kesatuan Aksi Guru Indonesia (KAGI)
Guru dan mahasiswa turun ke jalan dan mengajukan
Tritura pada 1966. Peristiwa G30S/PKI merupakan puncak dari apa sebelumnya
berlangsung dalam tubuh PGRI,yaitu perebutan pengaruh anti PKI dan pro PKI,
infiltrasi dan fitnah Pro PKI berdirinya PGRI non-vaksentral dll.
Tugas Utama KAGI adalah:
- Membersihkan dunia pendidikan Indonesia dari
unsur PKI dan orde lama.
- Menyatukan semua guru di dalam organisasi guru yaitu PGRI
- Memperjuangkan agar PGRI menjadi organsasi guru yang tidak hanya
bersifat unitaristik tetapi juga independen dan non partai politik.
7. PGRI PADA MASA REFORMASI
Setelah masa otoriter di
rezim Orde Baru, semua orang membutuhkan perubahan, maka era ini disebut dengan
era Reformasi. Perjuangan PGRI pada masa reformasi ini meliputi bidang
keorganisasian, kesejehteraan, ketenagakerjaan, perundang-undangan, reformasi
pendidikan nasional serta kemitraan nasional dan interbasional. Dalam upaya
memperbaiki dan meningkatkan pendidikan nasional, PB, PGRI ikut berperan serta
secara aktif dengan memberikan masukan pada pemerintah agar berbagai agenda
reformasi yang sedang dan akan dilaksanakan dapat terwujud dengan tepat
sasaran. Di masa ini guru diharuskan peka terhadap perkembangan media,
informasi dan segala berita yang terjadi pada dunia pendidikan.
8. PGRI PADA MASA SAAT INI (DIGITALISASI ORGANISASI)
Di masa sekarang, PGRI sudah lebih luwes dalam mengikuti perkembangan zaman dan topik hangat yang sedang beredar di Indonesia, karena dengan perkembangan teknologi yang sangat pesat saat ini, jika PGRI tidak mengikuti arus perkembangan teknologi, akan terjadi "gap" dengan para siswa/pelajar yang dididik, berikut adalah beberapa wujud PGRI mengikuti perkembangan zaman dan Informasi :
- Terkait virus Covid-SARS19, PGRI akan melakukan vaksin demi
terwujudnya imunitas kuat para tenaga pengajar/guru yang diharapkan dapat
mengurangi dampak buruk virus Corona.
- PGRI mengusulkan guru honorer bisa menjadi PPPK.
- Mendukung beberapa PTM (Pembelajaran Tatap Muka) namun tetap
mengutamakan prokes ketat.
- Bekerja sama dengan Anglia Indonesia untuk meningkatkan kemampuan
Bahasa Inggris Siswa dan Guru.
- JATI DIRI PGRI
1. PENGERTIAN JATI DIRI
Jati diri PGRI adalah organisasi guru yang diwujudkan oleh PGRI sebagai
pribadi, sebagai warga negara, dan sebagai tenaga profesi.
Jatidiri pada hakekatnya
adalah landasan filosofis yang menjadi norma dalam pola pikir, sikap perbuatan
dan tindakan yang bersifat mengikat dan ditaati oleh para anggotanya. Jadi, jatidiri
PGRI adalah perwujudan dari sifat-sifat yang khas PGRI yang tampak dalam
nilai-nilai, pola pikir, sikap perbuatan, tindakan, perjuangan dan
profesionalisasi yang di dasarkan pada falsafah negara Pancasila dan UUD 1945,
serta jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945.
2. DASAR JATI DIRI PGRI
- Historis : merupakan bagian dari perjuangan semesta
rakyat Indonesia melalui profesi keguruan.
- Ideologis-politis : mewujudkan cita-cita kemerdekaan
melalui pembangunan nasional di bidang pendidikan.
- Sosiologi dan IPTEK : bersifat responsif, adaptif,
inovatif dan selektif terhadap keadaan masyarakat dan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
3. CIRI – CIRI JATI DIRI PGRI
- Nasionalisme
Kesadaran warga negara secara profesional/aktual bersama-sama mencapai,
mempertahankan, dan mengabdikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan
bangsa secara mandiri.
- Paham demokrasi
Kesamaan hak dan kewajiban serta kebebasan dalam mengutarakan pendapat
yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari seperti gotong royong dalam organisasi
masyarakat, pekerjaan dan sekolah.
- Kemitraan
Menjalin kemitraan berarti menjalin persahabatan,
sesuai arti kata mitra yang berarti teman, sahabat, dan kolega. Seseorang yang
menjalin persahabatan dengan orang lain diharapkan memperoleh kebahagiaan dan
keuntungan bagi kedua belah pihak. PGRI sebagai organisasi pejuang pendidik dan
pendidik pejuang selalu berusaha menjalin dan mengembangkan kemitraan dalam
bentuk kerjasama nasional maupun internasional. Kesemuanya itu dimaksudkan
untuk membela hak dan nasib pekerja pada umumnya dan guru pada khususnya.
- Unitarisme
Pengertian “ unitarisme” mengandung arti suatu
ajaran atau paham yang menginginkan suatu bentuk kesatuan (misalnya Negara
kesatuan). Sedang pengertian ciri unitarisme dalam organisasi PGRI ialah semua
guru dapat menjadi anggota dengan tidak membedakan latar belakang, tingkat dan
jenis kelamin, status, asal-usul serta adat istiadat. Sikap dan perilaku yang
unitaristik ditandai dengan sikap yang toleran, sabar dan penuh pengertian.
- Profesionalisme
Segala sesuatu yang berkaitan dengan pekerjaan
yang dilandasi pendidikan seseorang dikatakan profesional apabila ia telah
mendapatkan pendidikan dan kepandaian khusus untuk menjalankan pekerjaannya.
- Kekeluargaan
Sikap kekeluargaan ditunjukkan dalam sikap dan
perilaku keseharian. Sikap gotong-royong, ramah, tenggang rasa, saling membantu
dan rasa senasib dan sepenanggungan dapat dilihat dalam kehidupan didesa. Dalam
kekeluargaan akan tumbuh sikap saling asah, asuh, asih dan ajrih. Saling asah berarti
saling membantu dalam memperoleh pengetahuan, saling asih berkaitan dengan
kasih sayang sesama warga PGRI. Saling Asuh mempunyai makna saling mengingatkan
apabila ada kesalahan. Ajrih berarti sikap segan atau hormat, sikap takut
melanggar tata tertib atau peraturan, baik yang diatur oleh manusia maupun yang
diatur dalam agama.
- Kemandirian
Artinya PGRI dalam melaksanakan sesuatu tidak
sepenuhnya bergantung pada pihak lain, PGRI bertumpu pada kepercayaan,
kemampuan diri sendiri, tanpa ketertarikan dan ketergantungan pada pihak lain.
Dalam era globalisasi dengan pesatnya kemajuan teknologi dan informasi sangat
memerlukan kemandirian dan kerja sama antar bangsa. Seseorang memiliki
kemandirian apabila mempunyai kemampuan, percaya diri serta keberanin untuk
berbuat dan bertindak untuk mencapai kemajuan.
- Non Partai
PGRI tidak mempunyai hubungan organisasi dengan
sosial politik manapun sebagai organisasi. PGRI tidak menganut suatu paham
politik tertentu, tidak menjadi bagian dari partai dari politik apapun dan
tidak melakukan kegiatan-kegiatan politik praktik seperti yang dilakukan oleh
partai politik.
- Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 1945
Upaya PGRI dalam menegakkan dan melestarikan
semangat perjuangan kemerdekaan 1945 sebagai jiwa kejuangan bangsa kepada
generasi penerus. . Sifat pengabdian kepada bangsa pernyataan sikap seluruh
rakyat sebagai bangsa Indonesia dari Sabang sampai Merauke. Membela bangsa
Indonesia perlu ditumbuhkembangkan.
- KODE ETIK GURU INDONESIA
1. Guru berbakti membimbing anak didik seutuhnya
untuk membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum
sesuai dengan kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai
bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar.
5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan
masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama
terhadap pendidikan.
6. Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan
meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan
kesetiakawanan nasional.
8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu
organisasi profesi guru sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah di bidang
pendidikan.
- UU 20/2003 (Sisdiknas)
dan UU Guru dan Dosen
Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional (Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003) merupakan undang-undang yang
mengatur sistem
pendidikan yang ada di Indonesia.
Dalam UU ini, penyelenggaraan pendidikan wajib memegang beberapa prinsip antara
lain pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak
diskriminatif dengan menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa dengan satu kesatuan
yang sistemis dengan sistem terbuka dan multimakna. Selain itu, di dalam
penyelenggaraannya sistem pendidikan juga harus dalam suatu proses pembudayaan
dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi
keteladanan, membangun kemauan (niat, hasrat),dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran
melalui mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga
masyarakat dan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta
dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
UU no.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa guru dan dosen berkewajiban memiliki
kualifikasi akademik,kompetensi,sertifikat pendidik,hak dan kewajiban serta
kerwajiban dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang harus
di miliki oleh guru adalah pedagogik,kepribadian,profesional dan sosial.
- PGRI dan Otonomi Daerah
- Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan
profesi guru merupakan upaya pemerintah untuk membentuk guru profesional di
bidangnya demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kehadiran PPG diharapkan
mampu memfasilitasi Bapak/Ibu Guru agar menjadi tenaga pendidik yang
berkompeten, memiliki penguasaan materi dan penyampaian yang baik, serta mampu
mengajak para peserta didik untuk menjadi individu yang berilmu dan berakhlak.
Program
pendidikan profesi guru adalah program yang ditujukan bagi Bapak/Ibu Guru yang
bergelar S1/D-IV. Kabar baiknya, peserta PPG tidak harus dari tenaga
kependidikan atau bergelar S.Pd. Bagi Bapak/Ibu yang latar belakangnya bukan
kependidikan, ternyata bisa mengikuti program ini. Gelar guru profesional yang
diperoleh dari program ini akan ditunjukkan dalam bentuk sertifikat pendidik
(serdik).
- DAFTAR PUSTAKA
https://pgri-kabsampang.org/fungsi-dan-kewenangan-pgri/
https://www.republika.co.id/berita/pis7w9282/sejarah-berdirinya-pgri
https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/pgri/
http://pgri.or.id/susunan-personalia-pengurus-besar-pgri/
http://pgri.or.id/wp-content/uploads/2020/12/ADART.pdf
https://www.kompasiana.com/pewibowo_news/552a617ef17e61ac7ed623f1/pgri-dan-sejarah-perjuangan-guru
http://fairuzelsaid.upy.ac.id/ke-pgri-an/jati-diri-pgri/
https://www.quipper.com/id/blog/info-guru/kode-etik-guru/
http://fairuzelsaid.upy.ac.id/ke-pgri-an/sejarah-pgri/
https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-20-2003-sistem-pendidikan-nasional
https://sumut.suara.com/read/2021/06/15/095243/siap-gelar-pembelajaran-tatap-muka-bobby-nasution-didukung-pgri
https://www.suara.com/pressrelease/2021/04/11/202827/gandeng-anglia-pgri-tingkatkan-kualitas-bahasa-inggris-siswa-dan-guru
https://www.suara.com/news/2021/02/24/140154/pgri-tidak-ada-guru-yang-menolak-vaksin-covid-19-dari-pemerintah
https://sumsel.suara.com/read/2020/11/30/092008/guru-honorer-bisa-diangkat-pppk-herman-deru-jangan-sampai-ada-terlewat